Skip to main content

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan


kantor cabang BPJS
Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga menjadikan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi setiap perusahaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan pada pekerja untuk kondisi tak terduga seperti kecelakaan dan kematian. Selain itu juga BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat sebagai jaminan hari tua. Berikut penjelasan lengkapnya untuk manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masingnya:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
    Penjaminan untuk Kecelakaan Kerja dari BPJS mencakup biaya pelayanan kesehatan atau biaya perawatan dan santunan dalam bentuk uang. Untuk santunan berbentuk uang sendiri termasuk biaya pengangkutan, santunan sementara selama peserta tidak mampu bekerja, santunan kecacatan, dan biaya pemakaman.
  2. Jaminan Kematian
    Manfaat jaminan kematian diberikan kepada peserta yang penyebab meninggalnya bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kematian yang akan dibayarkan kepada ahli waris terdiri dari; santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa yang diberikan pada tiap peserta dengan lama iur minimal 5 tahun.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
    Manfaat Jaminan Hari Tua umumnya diberikan kepada pekerja ketika setelah berusia 56 tahun. Namun kini peraturan terbaru, jaminan ini dapat diambil meski belum mencapai usia 56 tahun. Dengan ketentuan, pengambilan maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun dan pengambilan maksimal 30% untuk biaya perumahan. Adapun pihak yang berhak untuk menerima manfaat Jaminan Hari Tua adalah janda/duda, anak, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak dalam wasiat. Jika peserta tidak memiliki ahli waris maka manfaat ini akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Comments